Legal Advice: +61 8 7325 0080

 Diaspora Legal

Equity, Prosperity and Dispute Resolution Across Borders

WNA Tidak Bisa Menerima Harta Warisan

Jul 26, 2014

Sala satu masalah menarik yang bisa dibagi dari orang-orang yang memanfaatkan konsultasi gratis yang saya berikan adelah tentang warisan kepada seorang WNA. Seorang ibu menciritakan bahwa orang tuanya baru saja meniggal, seluruh keluarga berkumpul untuk prosesi pemakaman. Setalah prosesi pemakaman, pihak keluarga besar berdiskusi tentang warisan yang ditinggalkan. Saat itu si ibu baru mengetahui bahwa dirinya besar kemunkinan tidak menerima bagian harta warisan, alasannya karena ibu tersebut memilih untuk mengikuti kewarganegaraan suaminya, Australia.

Menjawab permasalahan ibu tersebut maka kita mengacu pada pasal 837 KUHPerdata.  Berikut kutipan pasal tersebut.

Berdasarkan ketentuan pasal 837 KUHPerdatga di atas bisa disimpulkan bahwa ahli waris yang berkewargannegaraan asing tetap tidak boleh memiliki hak milik atas kebendaan yang menjadi objek warisan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan sebegai berikut.

Meskipun demikian, mereka yang berstatus WNA tetap bisa "menikmati" warisan. Mereka tetap berhak atas bagian waris, tetapi tidak untuk dimiliki. Dia hanya berhak atak bagian waris, tetapi tidak untuk memiliki. Dia hanya berhak untuk mengambil sejumlah nilai/harga yang sama atas barang yang menjadi bagian warisnya.



Tags: waris
Category: International Law

Add Pingback

Please add a comment

You must be logged in to leave a reply. Login »